Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi pro kontra mengenai kewenangan diskresi polisi dalam menangani pelaku terorisme. Ia mengatak...
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi pro kontra mengenai kewenangan diskresi polisi dalam menangani pelaku terorisme.
Ia mengatakan, polisi berwenang melumpuhkan pelaku jika ada aksi yang mengancam nyawa petugas maupun masyarakat umum.
Salah satu contohnya, yakni pelaku penusukan polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, yang ditembak di kawasan terminal Blok M.
“Kalau dia menyerah, enak, tapi ini kejar-kejaran 200 meter sambil di mengacung-acungkan sangkur untuk lukai anggota lain,” ujar Jenderal Pol Tito Karnavian di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Apalagi, kata Jenderal Pol Tito Karnavian, polisi merupakan target utama teroris karena dianggap musuh dalam berperang.
Ia menegaskan bahwa kewenangan diskresi tersebut diatur dalam undang-undang. Ada upaya paksa yang boleh dilakukan ketika petugas dalam kondisi terdesak untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.
Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, polisi di luar negeri juga memiliki kewenangan serupa.
“Kemarin di Inggris polisi di House of Parliament juga yang diserang dengan pisau dan meninggal. Kemudian pelaku ditembak saat itu juga,” kata Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Aturan internasional bila terjadi incident freed yaitu ancaman seketika yang bisa bahayakan petugas atau masyarakat umum, maka kita bisa melakukan tindakan yang mematikan,” lanjut Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Aturan internasional bila terjadi incident freed yaitu ancaman seketika yang bisa bahayakan petugas atau masyarakat umum, maka kita bisa melakukan tindakan yang mematikan,” lanjut Jenderal Pol Tito Karnavian.
Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, polisi berupaya agar tindakan yang dilakukan untuk melumpuhkan pelaku tidak sampai mematikan.
Namun, jika posisinya dianggap membahayakan, maka terpaksa pelaku ditembak hingga tewas.
Menurut Jenderal Pol Tito Karnavian, di Amerika pun tak dikenal tembakan peringatan saat pelaku mengancam petugas kepolisian.
“Sepanjang sudah ancam petugas dan masyarakat, dan itu berbahaya, yang kita tembak bukan kakinya. Kita tembak kepalanya. Yang penting ancaman itu berhenti, bagaimana pun caranya,” kata Jenderal Pol Tito Karnavian.
Dan untuk perintah tembak ditempat terhadap tersangka tindak pidana terorisme sudah sesuai dengan tujuan dari terbentuknya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah perlindungan masyarakat, dan sudah sesuai dengan paradigma pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang merupakan paradigma tritunggal yaitu melindungi wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, Hak Azasi Manusia dan Perlindungan Hak Azasi Tersangka.
from BERITA DAN INFO SEPUTAR KAPOLRI http://ift.tt/2txU2e8
via IFTTT
No comments